Gorontalo, KABARteropongdesa.id – Pemerintah Desa Karya Baru bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat memberikan apresiasi atas langkah tegas Polres Pohuwato dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah mereka. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato pada Minggu (10/8/2025) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kepala Desa Karya Baru, Suprianto Bayino, menilai operasi tersebut sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang selama ini dinanti oleh masyarakat. Menurutnya, kegiatan tambang ilegal di desanya telah melampaui batas kewajaran, baik dari segi dampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur publik.
“Kami bangga dan mendukung penuh penertiban ini. Aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Baru sudah tidak terkendali. Para pelaku tidak memedulikan kelestarian lingkungan dan bahkan berani merusak fasilitas umum yang dibangun pemerintah,” tegas Suprianto.
Ia mengungkapkan, sejumlah infrastruktur penting seperti jalan aspal mulai mengalami kerusakan dan berubah menjadi jalur becek akibat dilalui alat berat siang dan malam. Bahkan, sebagian pekerjaan tambang dilakukan sangat dekat dengan bahu jalan.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Banyak masyarakat mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab jika kerusakan jalan dan jembatan semakin parah, mengingat program perbaikan dari pemerintah biasanya memerlukan waktu lama untuk direalisasikan.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat sepakat mendesak agar aktivitas pertambangan ilegal di Desa Karya Baru dihentikan secara permanen. Menurut mereka, kegiatan tersebut tidak memberikan manfaat bagi desa, justru merugikan dengan merusak fasilitas umum dan lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pohuwato beserta jajaran. Harapan kami, penertiban ini tidak hanya menjadi formalitas sesaat, tetapi benar-benar menjadi penegakan hukum yang konsisten terhadap para mafia tambang ilegal yang masuk tanpa etika ke wilayah kami,” pungkas Suprianto.
Penertiban ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keberlangsungan pembangunan desa tidak dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu, serta menjaga agar sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Redaksi–TD













