Kabar Teropong Desa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Kabar Teropong Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

Longsor Mematikan di Tomula: SPAN Soroti Kejahatan Ganda, Ekologi dan Kemanusiaan

Redaksi KabarTeropongDesa by Redaksi KabarTeropongDesa
Agustus 11, 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pendidikan, Politik
0
Longsor Mematikan di Tomula: SPAN Soroti Kejahatan Ganda, Ekologi dan Kemanusiaan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, KABARteropongdesa.ID — Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu, mengecam keras tragedi longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang merenggut nyawa Rahmat Mohi (23), warga Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Jumat (8/8/2025) sore.

Menurut Usman, insiden tersebut bukan hanya persoalan kelalaian, tetapi merupakan tindak pidana serius karena lokasi tambang diduga berada di dalam kawasan konservasi Cagar Alam Tomula—wilayah yang memiliki perlindungan hukum ketat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan. Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990 tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan suaka alam dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp200 juta. Ditambah, korban jiwa membuat ini layak dijerat pasal berlapis,” tegas Usman, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan kajian SPAN, pemilik lokasi yang diduga berinisial AL alias ARK dapat dikenai beberapa ketentuan hukum:

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 — Melarang segala bentuk kegiatan yang merusak kawasan konservasi, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

3. Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Menyasar tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

4. Pasal 359 KUHP — Mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Jika keempat instrumen hukum ini diterapkan, maka tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos hanya dengan sanksi ringan. Ini harus jadi preseden bahwa pengelolaan PETI di kawasan konservasi adalah pelanggaran multidimensi: hukum kehutanan, hukum lingkungan, hukum pertambangan, dan hukum pidana umum,” papar Usman.

Ia menegaskan, SPAN akan membawa persoalan ini ke ranah hukum formal.
“Nanti rencananya saya akan buat laporan polisi. Negara tidak boleh lagi hanya hadir saat ada korban. Harus ada tindakan preventif, bukan sekadar reaktif,” ujarnya.

Tragedi ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat PETI di Pohuwato, yang hingga kini masih beroperasi bebas meskipun jelas-jelas melanggar hukum dan merusak tatanan sosial-ekologis daerah.

Tim-Redaksi

Redaksi KabarTeropongDesa

Redaksi KabarTeropongDesa

Related Posts

Reses DPRD Pohuwato: Nirwan Due Serap Aspirasi Masyarakat Buntulia Jaya
Daerah

Reses DPRD Pohuwato: Nirwan Due Serap Aspirasi Masyarakat Buntulia Jaya

Februari 9, 2026
Aleg Akbar Baderan Gelar Reses di Desa Bulili Serap Aspirasi
Daerah

Aleg Akbar Baderan Gelar Reses di Desa Bulili Serap Aspirasi

Februari 9, 2026
Peringati Hari Pers Nasional ke 80,  Tim Jurnalis Pohuwato FC Siap Tampil Impresif
Daerah

Peringati Hari Pers Nasional ke 80, Tim Jurnalis Pohuwato FC Siap Tampil Impresif

Februari 5, 2026
Next Post
Kepala Desa Karya Baru Apresiasi Langkah Polres Pohuwato Tertibkan Tambang Ilegal

Kepala Desa Karya Baru Apresiasi Langkah Polres Pohuwato Tertibkan Tambang Ilegal

Jumat Berkah, Haji Suci Teguhkan Tradisi Filantropi di RS Bumi Panua Pohuwato

Jumat Berkah, Haji Suci Teguhkan Tradisi Filantropi di RS Bumi Panua Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Musrenbangdes Desa Dulomo: Langkah Strategis Menuju Desa Maju dan Sejahtera

Musrenbangdes Desa Dulomo: Langkah Strategis Menuju Desa Maju dan Sejahtera

5 bulan ago
Gerbang Pohuwato SIAAP Akan Diluncurkan di Desa Puncak Jaya

Gerbang Pohuwato SIAAP Akan Diluncurkan di Desa Puncak Jaya

4 bulan ago

Ngurah Rai International Airport To Close For 24 Hours For Nyepi

9 bulan ago
RADO di Titik Nol: Delapan Tuntutan Rakyat Menyibak Tabir Dominasi Oligarki Tambang

RADO di Titik Nol: Delapan Tuntutan Rakyat Menyibak Tabir Dominasi Oligarki Tambang

6 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

YR Team Terus Berupaya Normalisasi Saluran Air untuk Kesejahteraan Petani

JMSI Pohuwato Tegas kepada PT. IGL dan BTL Angkat Kaki dari Pohuwato

Sukses Laksanakan Peringatan Isra Mikraj 1447 H, Iswan Gau: Masyarakat Harus Memahami Makna Isra Mi’raj

Polemik Pertambangan Emas Ilegal di Kecamatan Dengilo, Oknum Aparat Desa Diduga Terlibat

Kecelakaan Maut di Pohuwato, Dishub Bantah Keluarkan Ijin Penutupan Jalan Satu Jalur

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Siduwonge Diduga Terjadi, Warga Desak Kejaksaan Panggil Kepala Desa

Trending

Reses DPRD Pohuwato: Nirwan Due Serap Aspirasi Masyarakat Buntulia Jaya
Daerah

Reses DPRD Pohuwato: Nirwan Due Serap Aspirasi Masyarakat Buntulia Jaya

by Redaksi KabarTeropongDesa
Februari 9, 2026
0

Pohuwato, (KABARteropongdesa.id) - Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, melakukan kegiatan reses di Desa Buntulia Jaya, Senin...

Aleg Akbar Baderan Gelar Reses di Desa Bulili Serap Aspirasi

Aleg Akbar Baderan Gelar Reses di Desa Bulili Serap Aspirasi

Februari 9, 2026
Peringati Hari Pers Nasional ke 80,  Tim Jurnalis Pohuwato FC Siap Tampil Impresif

Peringati Hari Pers Nasional ke 80, Tim Jurnalis Pohuwato FC Siap Tampil Impresif

Februari 5, 2026
YR Team Terus Berupaya Normalisasi Saluran Air untuk Kesejahteraan Petani

YR Team Terus Berupaya Normalisasi Saluran Air untuk Kesejahteraan Petani

Januari 31, 2026
logo

JMSI Pohuwato Tegas kepada PT. IGL dan BTL Angkat Kaki dari Pohuwato

Januari 28, 2026
Kabar Teropong Desa

PT Kabar Multimedia Group

Kabarteropongdesa.id – Media ini menyajikan beragam konten mulai dari berita desa terbaru. Semua informasi disajikan secara akurat, terpercaya, dan berimbang, demi mendukung transparansi, partisipasi, dan kemajuan desa.

Pos-pos Terbaru
  • Reses DPRD Pohuwato: Nirwan Due Serap Aspirasi Masyarakat Buntulia Jaya Februari 9, 2026
  • Aleg Akbar Baderan Gelar Reses di Desa Bulili Serap Aspirasi Februari 9, 2026
  • Peringati Hari Pers Nasional ke 80, Tim Jurnalis Pohuwato FC Siap Tampil Impresif Februari 5, 2026
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.