Kabar Teropong Desa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Kabar Teropong Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Imam Desa Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur yang Sudah Hamil di Luar Nikah: Pelanggaran Berat Hukum dan Etika

Redaksi KabarTeropongDesa by Redaksi KabarTeropongDesa
Juli 25, 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Pendidikan
0
Imam Desa Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur yang Sudah Hamil di Luar Nikah: Pelanggaran Berat Hukum dan Etika
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bone Bolango, KABARteropongdesa.id – Seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi penjaga moral dan teladan masyarakat justru terjerat dalam skandal pernikahan anak yang memprihatinkan. Seorang imam masjid sekaligus tokoh masyarakat di Kabupaten Bone Bolango diduga menikahkan anak kandungnya yang masih berusia di bawah 16 tahun dengan seorang pria dewasa yang disebut-sebut diduga masih memiliki istri dan anak.

Yang membuat publik terkejut dan geram adalah fakta bahwa pernikahan ini diduga dilakukan karena sang anak telah lebih dulu hamil di luar nikah. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum dan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku, sang imam justru memfasilitasi pernikahan yang diduga dilangsungkan secara tidak sah menurut hukum negara—tanpa dispensasi resmi dari pengadilan agama, dan hanya berdasarkan akad nikah secara agama.

Tindakan ini secara terang-terangan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa membiarkan atau memfasilitasi perkawinan anak termasuk dalam kategori tindak pidana.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur bahwa hubungan seksual terhadap anak di bawah umur, sekalipun atas dasar suka sama suka, tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai pemuka agama, yang bersangkutan seharusnya memahami konsekuensi hukum dan sosial dari tindakannya. Namun dalam kasus ini, jabatan keagamaan justru diduga dimanfaatkan untuk melegitimasi tindakan yang merugikan hak-hak anak serta menghindari jalur hukum yang seharusnya ditempuh demi melindungi korban.

Kemarahan dan kekecewaan mencuat di tengah masyarakat. Beberapa warga yang dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (25/07/2025) menyampaikan kekecewaan mereka:

“Kami kecewa, karena yang menjadi imam justru menabrak hukum. Ini bukan teladan. Kami hormat karena dia tokoh agama, tapi bukan berarti dia boleh mengabaikan hak anak hanya karena ingin menutupi aib keluarga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain menambahkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman resmi, memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan peristiwa ini dari pantauan publik dan hukum. “Kalau bukan imam, mungkin sudah ramai ditangani polisi. Tapi karena dia tokoh, semua orang jadi takut bicara,” tambahnya.

Masyarakat dan Publik mendesak KPAI serta UPTD PPA Kabupaten Bone Bolango untuk segera turun tangan. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas sang imam atas dugaan pelanggaran hukum dalam memfasilitasi perkawinan anak.

Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk—seolah negara memberi pesan bahwa tokoh agama kebal hukum, dan anak-anak bisa dikorbankan atas nama “menjaga nama baik keluarga.”

Sebagai pihak yang menikahkan anak kandungnya yang masih di bawah umur, yang bersangkutan berpotensi dijerat pidana sebagai fasilitator perkawinan anak, yang bertentangan dengan hukum negara. Jika terbukti, sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara serta pencabutan hak-hak sosial sebagai tokoh masyarakat.

Terlebih jika akad nikah dilakukan tanpa pencatatan resmi dan tanpa persetujuan pengadilan agama, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah secara negara dan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak Indonesia. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan simbol keagamaan untuk melegalkan pelanggaran hukum.

Redaksi KABARteropongdesa.id masih menunggu hak jawab dari semua pihak terkait, termasuk pihak keluarga, tokoh agama bersangkutan, serta aparat pemerintah dan penegak hukum setempat. Kami membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tim Redaksi

Redaksi KabarTeropongDesa

Redaksi KabarTeropongDesa

Related Posts

Daerah

Sudah Dua Bulan Sawah di Duhiada dan Buntulia Terancam Gagal Tanam: Sedimen dari Perusahaan dan PETi Timbun Bendungan, Air Irigasi Tersendat

Juni 20, 2026
Koperasi Pemegang Izin  Mengeluh,  PETI Justru Berjalan Bebas
Daerah

Koperasi Pemegang Izin Mengeluh, PETI Justru Berjalan Bebas

Juni 10, 2026
Akses Jalan Lumpuh, Warga Gorontalo Surati Presiden Prabowo Soal Jalan Longsor yang Belum Diperbaiki
Daerah

Akses Jalan Lumpuh, Warga Gorontalo Surati Presiden Prabowo Soal Jalan Longsor yang Belum Diperbaiki

Mei 28, 2026
Next Post
Haji Suci dan 200 Nasi Kotak: Kepedulian Sosial yang Menembus Dinding Lapas

Haji Suci dan 200 Nasi Kotak: Kepedulian Sosial yang Menembus Dinding Lapas

100 Paket Kebaikan di Hari Jumat: Haji Suci Menyentuh Nurani dari Simpang Jalan

100 Paket Kebaikan di Hari Jumat: Haji Suci Menyentuh Nurani dari Simpang Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Presidential Train Now Available For Jakartans Traveling To Bandung

1 tahun ago
Ketua Tim Normalisasi Kian Hilalingo Lakukan Penimbunan Jalan Tani dan Membuat Tanggul Rumah Warga

Ketua Tim Normalisasi Kian Hilalingo Lakukan Penimbunan Jalan Tani dan Membuat Tanggul Rumah Warga

4 bulan ago
logo

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Siduwonge Diduga Terjadi, Warga Desak Kejaksaan Panggil Kepala Desa

7 bulan ago

Food truck offers free food for earthquake-affected tourists in Lombok

1 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pascabanjir Muara Bone: Rumah Warga Moodulio Terendam Lumpur Pekat, BPBD Bone Bolango Bergerak Cepat

Teratai Cup Jilid II U-12: KMG FC vs SSB Omayuwa Siap Bertarung di Grup B Malam Ini

KMG FC Optimis Raih Kemenangan Hadapi A2A FC Dengilo di Teratai Cup Jilid II U-12

Peresmian Jalan Bunga Trompet Berkat Partisipasi Tokoh Masyarakat Mahmud Pateda

Persiapan Intensif Panua GFC Pohuwato untuk Liga 4 Putaran Nasional 2026

Pelaku usaha lakukan normalisasi Bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan Masyarakat Kecamatan Dengilo

Trending

Daerah

Sudah Dua Bulan Sawah di Duhiada dan Buntulia Terancam Gagal Tanam: Sedimen dari Perusahaan dan PETi Timbun Bendungan, Air Irigasi Tersendat

by Redaksi KabarTeropongDesa
Juni 20, 2026
0

POHUWATO – Ratusan hektare lahan persawahan di wilayah Kecamatan Duhiada dan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terancam gagal panen...

Koperasi Pemegang Izin  Mengeluh,  PETI Justru Berjalan Bebas

Koperasi Pemegang Izin Mengeluh, PETI Justru Berjalan Bebas

Juni 10, 2026
Akses Jalan Lumpuh, Warga Gorontalo Surati Presiden Prabowo Soal Jalan Longsor yang Belum Diperbaiki

Akses Jalan Lumpuh, Warga Gorontalo Surati Presiden Prabowo Soal Jalan Longsor yang Belum Diperbaiki

Mei 28, 2026
Pascabanjir Muara Bone: Rumah Warga Moodulio Terendam Lumpur Pekat, BPBD Bone Bolango Bergerak Cepat

Pascabanjir Muara Bone: Rumah Warga Moodulio Terendam Lumpur Pekat, BPBD Bone Bolango Bergerak Cepat

Mei 28, 2026
Teratai Cup Jilid II U-12: KMG FC vs SSB Omayuwa Siap Bertarung di Grup B Malam Ini

Teratai Cup Jilid II U-12: KMG FC vs SSB Omayuwa Siap Bertarung di Grup B Malam Ini

Mei 18, 2026
Kabar Teropong Desa

PT Kabar Multimedia Group

Kabarteropongdesa.id – Media ini menyajikan beragam konten mulai dari berita desa terbaru. Semua informasi disajikan secara akurat, terpercaya, dan berimbang, demi mendukung transparansi, partisipasi, dan kemajuan desa.

Pos-pos Terbaru
  • Sudah Dua Bulan Sawah di Duhiada dan Buntulia Terancam Gagal Tanam: Sedimen dari Perusahaan dan PETi Timbun Bendungan, Air Irigasi Tersendat Juni 20, 2026
  • Koperasi Pemegang Izin Mengeluh, PETI Justru Berjalan Bebas Juni 10, 2026
  • Akses Jalan Lumpuh, Warga Gorontalo Surati Presiden Prabowo Soal Jalan Longsor yang Belum Diperbaiki Mei 28, 2026
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Parlemen
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.